Belajar dari Bukti Terbit

Salah satu kegiatan favorit saya setelah menerima bukti terbit buku terjemahan atau editan adalah memeriksa apa saja yang disunting editor in-house. Terkadang ada editor yang mengirimkan catatan koreksi bagi penerjemah atau editor lepasnya. Tapi, jika tidak ada catatan semacam itu, kita masih bisa belajar dari bukti terbit yang diterima.

Ada beberapa manfaat yang dapat dipetik: (1) Saya jadi tahu gaya yang biasa digunakan suatu penerbit, terutama selingkungnya, tanpa banyak bertanya kepada editor in-house; (2) Saya belajar meluweskan kalimat agar lebih enak dibaca; (3) Saya jadi tahu kekurangan saya dan apa saja yang masih harus dibenahi; (4) Saya semakin menghargai editor yang berupaya menghasilkan buku sebaik mungkin, dengan melakukan pemeriksaan berlapis.

Berikut contoh koreksi yang saya perhatikan setelah menerima bukti terbit.

Contoh 1

Awal: Selama sesaat Gwen merasakan semburan amarah. Betapa teganya perempuan itu menekan seorang anak kecil seperti ini.

Koreksi: Selama sesaat Gwen merasakan semburan amarah. Betapa teganya perempuan itu menekan seorang anak kecil seperti ini.

Akhir: Sesaat Gwen merasakan semburan amarah. Teganya perempuan itu menekan seorang anak kecil seperti ini.

Continue reading

Advertisement

Jangan Abaikan SPK!

Apakah Anda termasuk penerjemah yang kerap mengabaikan isi SPK (Surat Perintah Kerja atau Surat Permohonan Kerjasama, dll)? Sebaiknya jangan deh. Karena saya sendiri baru mendapatkan pelajaran penting sehubungan dengan SPK ini.

Pada umumnya, penerbit menempatkan SPK sebagai komunikasi antara penerbit dan tenaga lepas. Dalam SPK tercantum judul buku, pengarang, waktu tenggat, perjanjian pembayaran, dll. Nantinya SPK akan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan setiap pihak memegang salinannya. Memang ada penerbit yang tidak terlalu mementingkan SPK, tapi setahu saya lebih banyak yang kebalikannya.

Saya ingin berbagi sedikit pengalaman saya tempo hari. Ceritanya saya mendapat tugas menerjemahkan suatu buku, katakanlah buku A dari pengarang X. Tapi kemudian, materi yang saya dapatkan ternyata buku B dari pengarang yang sama, sementara di SPK tercantum perintah untuk mengerjakan buku A. Saya memang lalai mempertanyakan mengapa materi yang saya terima berbeda dari kesepakatan, serta tidak mencocokkan SPK dengan materi yang saya terima. Saya malah terus saja mengerjakan materi terjemahan tersebut.

Ternyata, hal itu menjadi masalah di kemudian hari ketika saya menyetorkan terjemahan. Pihak penerbit rupanya mengirimkan materi yang sama kepada dua penerjemah yang berbeda, dan saya menerima materi yang keliru. Jadi, buku B yang saya kerjakan sebenarnya telah digarap penerjemah lain.

Continue reading